Setjen Kementan dan BRMP Sulut Evaluasi Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Minahasa Utara
Minahasa Utara – Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pertanian melalui Biro Umum dan Pengadaan bekerja sama dengan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengadaan sarana dan prasarana (Sarpras) pendukung swasembada pangan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada 4–6 November 2026. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana pertanian berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi petani.
Tim Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri atas M. Fazri Almansyah, Yuliana Purwaningrum, Ela Hawwin Nur Sayyida, Kristian Brilyawan, Julio Robih Pangestu, dan Lilis Nur Fajriatin. Dalam pelaksanaannya, tim didampingi oleh perwakilan BRMP Sulut, yaitu Oliviani Simbar dan Andrias Siahaan.
Salah satu fokus monitoring dan evaluasi adalah pengadaan serta penyaluran pupuk bersubsidi sebagai sarana produksi penting dalam mendukung kegiatan usaha tani. Program pupuk bersubsidi merupakan salah satu bentuk fasilitasi pemerintah melalui Kementerian Pertanian untuk membantu petani memenuhi kebutuhan pupuk sesuai alokasi dan ketentuan yang berlaku.
Pada (5/11), tim melaksanakan monitoring di Desa Kokole Satu, Kecamatan Likupang Selatan, dengan mengunjungi Kelompok Tani Tumou Tou. Dalam kunjungan tersebut, tim berdialog langsung dengan Ketua Kelompok Tani, Sandri Sompie, untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi serta kendala yang dihadapi petani di lapangan.
Dalam dialog tersebut, Sandri Sompie menjelaskan bahwa kelompok tani telah melakukan penyusunan kebutuhan pupuk bersubsidi. Namun, masih terdapat enam anggota yang belum terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pupuk bersubsidi karena belum memiliki lahan garapan sendiri.
Ia menjelaskan bahwa keenam anggota tersebut tetap dapat melakukan kegiatan penanaman melalui sistem bagi hasil dengan pemilik lahan. Oleh karena itu, setiap anggota yang akan melakukan penanaman perlu berkoordinasi dengan pengurus kelompok tani agar kebutuhan pupuk dapat disesuaikan dengan alokasi kelompok serta ketentuan penebusan berdasarkan data petani yang terdaftar dalam e-RDKK.
Lebih lanjut, Sandri menyampaikan bahwa kendala penebusan pupuk bersubsidi saat ini juga dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Musim kemarau yang berlangsung cukup panjang menyebabkan sebagian tanaman petani mengalami kekeringan dan tidak mampu bertahan akibat keterbatasan ketersediaan air. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kebutuhan pupuk sehingga sebagian alokasi pupuk belum ditebus oleh anggota kelompok.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Setjen Kementan bersama BRMP Sulut dapat memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi pelaksanaan program pupuk bersubsidi, termasuk kendala administrasi dan teknis yang dihadapi petani. Informasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi agar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Pertanian dalam memperkuat tata kelola pengadaan sarana dan prasarana pertanian serta memastikan dukungan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh petani. Melalui sinergi antara Setjen Kementan, BRMP Sulut, dan kelompok tani, diharapkan pelaksanaan program pertanian semakin efektif dalam mendukung peningkatan produktivitas dan mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan.